Langsung ke konten utama

Beasiswa Bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Cara Klaimnya?

Sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Muhyidin Selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Manfaat Beasiswa Bagi anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat Beasiswa ini didapatkan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKK dan JKM, dan diberikan untuk 2 orang anak”. Ungkap Muhyidin.

Pemberian Manfaat Beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.

Manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

• Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
• Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
• Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja
Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Syarat Anak dan Besarannya

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

• Anak usia sekolah
• Belum mencapai usia 23 tahun
• Belum menikah
• Belum bekerja
• Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

Nantinya, anak-anak yang memenuhi syarat diberikan bantuan sesuai dengan jenjang Pendidikan, yaitu:

• Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun
• Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun
• Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun
• Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun.

Bagaimana Cara Klaimnya?

• Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja
Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani

• Apabila orang tuanya meninggal dunia
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Muhyidin menambahkan dalam triwulan 1 tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel dan Jajaran telah membayarkan manfaat beasiswa sebesar Rp. 6.794.500.000,- kepada 183 anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama Januari sampai dengan Maret 2024, Kami telah memberikan manfaat beasiswa sebesar Rp. 6,7M kepada 183 anak peserta yang tersebar di wilayah Sumbagsel," tambah Muhyidin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gelar Business Development Services, Pajak Tigaraksa Gandeng UMKM Lokal

Tigaraksa, Kabarutamanews.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa bekerja sama dengan UMKM Sahabat Pajak (USP) Kabupaten Tangerang dalam kegiatan Business Development Services (BDS) melalui kegiatan Bazar di lingkungan KPP Pratama Tigaraksa untuk dapat meningkatkan penjualan para UMKM Binaan KPP Pratama Tigaraksa. Bazar dibuka secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tigaraksa Moh. Iqbal Saleh Al Rasyid mewakili Kepala KPP Pratama Tigaraksa Widie Widayani kepada perwakilan USP Kabupaten Tangerang Husni. Selain acara bazar, terdapat pula kegiatan lain seperti sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan untuk UMKM yang dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tigaraksa Natijatul Muasaroh.  Ketua USP Kabupaten Tangerang Husni juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran panitia BDS KPP Pratama Tigaraksa atas terselenggaranya bazar UMKM di lingkungan KPP Pratama Tigaraksa. Pada stan bazar dihadirkan para UMKM dari seluruh lingk...

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Harapkan Seluruh Pedagang Terlindungi

SERANG, Kabarutamanews.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakannya pada saat menghadiri kegiatan aktivasi pasar sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Ciomas. Selasa, (12/12). "Saya kira kalau untuk manfaatnya, tadi sudah banyak dijelaskan bahwa sangat bermanfaat, apalagi kita telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Apalagi, lanjut Mahyar menyatakan bahwa dirinya ingin seluruh pedagang di pasar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Dan kami UPT Pasar ingin seluruh pedagang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini. Makanya kita harus sering-sering melakukan sosialisasi agar mereka mengerti," imbuhnya. "Dan kalo pedagang seluruhnya sudah terlindungi, kita harapkan para pembeli di pasar ini juga terlindungi. Karena kalo kita lihat dari manfaatnya saya kira program ini perl...

KALAMSU Gelar Aksi Demo di Depan Kejatisu, Sampaikan 8 Tuntutan Terkait Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara

Medan, Kabarutamanews.com - Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi damai kedua di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) pada Senin, 28 Agustus 2023. Aksi ini dipimpin oleh Kordinator Lapangan KALAMSU, Imron Halomoan S, serta dihadiri oleh Ketua Sofyan Sauri dan Sekretaris Abdi S. Dalimunthe. Aksi berlangsung di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun, Selasa (29/08/2023), kedatangan KALAMSU di depan Kejatisu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Lamria Siantura, perwakilan Bidang Penyebaran Informasi dan Humas Kejatisu, mengungkapkan bahwa persoalan yang diangkat oleh KALAMSU telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut. Surat tindak lanjut telah diterbitkan dan proses pemanggilan saksi-saksi tengah berlangsung. Imron Halomoan S, sebagai Kordinator Lapangan KALAMSU, menegaskan apresiasinya terhadap tanggapan Kejatisu. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses penanganan persoalan...