Jakarta, Kabarutamanews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme petugas, serta efektivitas pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Surat Edaran tentang Penguatan Tata Kelola Penelitian Kemasyarakatan dan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Pos Balai Pemasyarakatan. Kegiatan ini ditujukan kepada jajaran Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta petugas Lapas, Rutan, dan LPKA yang ditunju...
Jasa Raharja Banten Sosialisasikan Program Diskon dan Pemutihan Denda PKB serta SWDKLLJ di Pasar Ciruas
SERANG, Kabarutamanews.com - Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi program diskon dan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda tahun lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini dilakukan dengan cara pembagian flyer dan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang maupun pembeli di lingkungan Pasar Ciruas. Melalui pendekatan langsung tersebut, Jasa Raharja berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program keringanan kewajiban administrasi kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Banten, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai program diskon dan pemutihan denda PKB di Provinsi Banten, termasuk program penghapusan denda tahun lalu SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pr...