ANYER, Kabarutamanews.com - Kantor Imigrasi Cilegon kembali menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tingkat kota Cilegon yang dilaksanakan di Aston Anyer Beach Hotel pada Rabu (23/07/2024). Kegiatan TIM PORA kali ini diikuti oleh sejumlah instansi diantaranya Kesbangpol Kota Cilegon, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan kelas 1 Banten, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Bea dan Cukai Merak,Komandan Distrik Militer 0623 Kota Cilegon, Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Banten, Komandan Pangkalan TNI AL, Kepolisian perairan Daerah Banten, Badan Intelijen Negara Kota Cilegon, Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon. Tidak hanya diikuti oleh instansi luar, Kantor Imigrasi Serang serta Kantor Imigrasi Tangerang juga ikut serta dalam kegiatan Rapat TIM PORA tingkat Kota Cilegon kali ini.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Cilegon telah menyelenggarakan Rapat TIM PORA tingkat Kecamatan pada bulan Maret. Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Muhammad Deny Frimansyah, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa kegiatan TIMPORA bertujuan untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Kota Cilegon.
“Rapat TIM PORA yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Cilegon sebagai salah satu upaya dalam pengamanan serta deteksi dini pencegahan adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang asing di Kota Cilegon, perlu dilakukan pengawasan terhadap orang asing agar tidak mengganggu masyarakat sekitar” Ujar Deny kepada peserta rapat yang hadir.
Deny juga mengingatkan bahwa pentingnya sinergitas antar instansi dalam rangka pengawasan orang asing sehingga pengawasan orang asing di lapangan juga harus dilakukan bersama.
“Imigrasi tentu tidak bisa berjalan sendiri melihat adanya permasalahan yang dihadapi di lapangan, perlu bantuan dan kolaborasi antar instansi agar dapat menangani pelanggaran yang dilakukan WNA sehingga semakin efektiv pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kota Cilegon” tambahnya.
Kegiatan Rapat TIM PORA kali ini diisi dengan pemaparan materi terkait pengawasan orang asing dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta pertukaran informasi antar peserta rapat.
Kegiatan TIM PORA ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, serta Peraturan Presiden Nomor. 31 Tahun 2013tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang pasal 196-200 dan Permenkumham No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Dengan adanya kegiatan Rapat TIM PORA tingkat Kota Cilegon diharapkan dapat memperkuat kerja sama antar instansi dalam pengawasan orang asing di Kota Cilegon.
Komentar
Posting Komentar