TANGERANG, Kabarutamanews.com - Dalam rangka meningkatkan sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang gelar CRM (Customer Relationship Management) bersama perusahaan mitra BPJS Ketenagakerjaan. Kamis, 7 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang beserta tim, dihadiri 1 orang dokter penasehat JKK, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang dan 178 perwakilan perusahaan.
Dalam kegiatan CRM ini juga dilakukan sosialisasi mengenai informasi terkait Pekerja Sertakan, New EPLKK, dan MLT mendapatkan potensi yang valid baik potensi PDS TK, PDS Upah peningkatan ITW ITB.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersampaikan ke seluruh stakeholder di Wilayah Kabupaten Tangerang.
"Alhamdulillah kegiatan CRM ini dapat terlaksana dengan baik. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan tersampaikan ke seluruh mitra kita," katanya.
Ibkar juga berharap melalui kegiatan ini para perusahaan turut serta mendukung program gerakan SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan CRM bersama Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Tangerang diharapkan mempererat sinergi, meningkatan perusahaan yang membayarkan iuran secara ITB dan dapat mendorong perusahaan untuk dapat mendukung gerakan SERTAKAN," harap Ibkar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan CRM tersebut.
Ia juga mengajak agar perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja, memberikan laporan upah yang sebenarnya serta membayarkan iuran dalam bulan berjalan.
"Kegiatan ini sangat positif, semoga melalui kegiatan ini terjalin sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang," katanya.
"Dan saya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar turut serta mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang No 24 Tahun 2011, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komentar
Posting Komentar