BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan INPRES Nomor 02 Tahun 2021 di Wilayah Kecamatan Batuceper dan Neglasari
TANGERANG, Kabarutamanews.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batuceper gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 02 Tahun 2021 di Wilayah Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Neglasari.
Adapun FGD ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan bersama Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli di D'primahotel Tangerang, Kota Tangerang. Rabu, 18 Juni 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
"Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM),"katanya.
"Inpres ini menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Kelurahan/Desa untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek," ungkapnya.
Hazairin menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan sosial bagi tenaga kerja Indonesia dalam bentuk jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan kehilangan pekerjaan.
"Manfaat ini bertujuan untuk memberikan kepastian penghasilan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, terutama saat menghadapi risiko seperti kecelakaan, PHK, atau memasuki masa pensiun," ucapnya.
Untuk itu, Hazairin mendorong agar jajaran di wilayah Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Neglasari ini dapat turut serta mengimplementasikan INPRES Nomor 02 Tahun 2021 tersebut.
"Dan ini merupakan perintah Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan. Sehingga saya berharap kepada Camat Batuceper dan Neglasari serta seluruh Lurah untuk bersama-sama kita mengimplementasikan INPRES Nomor 02 Tahun 2021," ajaknya.
"Dan saya juga berharap seluruh pegawai Non ASN yang ada di Kantor Kecamatan dan Kelurahan serta pekerja informal seperti petani, nelayan, buruh harian dan lainnya yang ada di wilayahnya dapat segera dilindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 02 Tahun 2021 ini dihadiri oleh Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli serta seluruh Lurah dan Kasi di Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Neglasari dengan total peserta sebanyak 50 orang.
Komentar
Posting Komentar