CILEGON, Kabarutamanews.com – Kantor Imigrasi Cilegon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bertajuk “Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Kota Cilegon” pada hari Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di Aston Cilegon Boutique Hotel.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret mendukung dalam menjalankan perintah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mengundang seluruh instansi dari Kementerian/Lembaga, Kepolisian/TNI dan Pemerintah Daerah Tingkat Kota Cilegon.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya meningkatkan Koordinasi antar Instansi terkait di tingkat Kota dan Kabupaten sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran keimigrasian yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan orang asing, dan untuk melindungi budaya lokal, nilai kearifan lokal, dan tatanan sosial ekonomi masyarakat di Kota Cilegon.
Hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, yang menegaskan bahwa tujuan dari acara TIMPORA ini adalah sebagai media penyampaian evaluasi kegiatan pengawasan orang asing yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, sekaligus menjadi wadah koordinasi dengan lintas instansi untuk bersinergi untuk menyusun rencana aksi dan memperkuat komunikasi dan pertukaran data antar anggota TIMPORA.
Kegiatan ini kami lakukan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat pemahaman publik serta aparatur wilayah terhadap tugas pengawasan orang asing, sehingga dapat bersinergi dengan baik, serta mampu menyusun langkah strategis yang berdampak langsung terhadap ketertiban, keamanan, dan perlindungan budaya maupun sosial ekonomi masyarakat di wilayah Kota Cilegon,” ujar Aditya Triputranto.
Rapat TIMPORA dihadiri oleh para pimpinan tingkat kota Cilegon dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Kepolisian Resor Kota Cilegon, TNI, Badan Kesatuan Bangsa & Politik, Disnaker, Disparbud, Disdik, BNN, BIN, KODIM 0623, Danlanal, KSOP, KPPBC, KKP, BAIS, DPMPTSP, Kemenag, sebagai ujung tombak informasi di lapangan. Masing-masing peserta membawa informasi dan data terkait dengan keberadaan Orang Asing yang berada di di Wilayah Kerjanya masing masing.
Kegiatan ini menegaskan peran strategis Kantor Imigrasi beserta dengan Stakeholder yang tergabung ke dalam anggota TIMPORA sebagai langkah untuk menjalin hubungan kerja sama yang sinergis antar lembaga dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan Orang Asing, sekaligus sebagai wadah untuk melakukan koordinasi terpusat dalam rangka pertukaran data dan informasi, yang nantinya dapat menjadi acuan untuk menyusun analisa dan peta pengawasan potensi kerawanan yang mungkin ditimbulkan oleh Orang Asing. Diharapkan dengan adanya sinergitas dan keterbukaan dalam pertukaran informasi tersebut dapat menurunkan angka kerawanan penyimpangan yang dilakukan Orang Asing secara signifikan.
Kantor Imigrasi Cilegon berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan serupa secara berkelanjutan, dalam rangka menciptakan atmosfer pengawasan yang terarah, terkoordinasi, dan efektif bagi seluruh instansi terkait.
Komentar
Posting Komentar