BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Sosialisasikan Program JKP, MLT dan Aplikasi JMO di PT. Rangkas Mulya Sentosa
LEBAK, Kabarutamanews.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak melakukan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PT. Rangkas Mulya Sentosa. Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung, Dicky Hardiyanto mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dicky menjelaskan bahwa Program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai. Peserta JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja oleh Dinas Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJamsostek paling banyak enam bulan.
Dicky menegaskan bahwa program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya.
Sedangkan untuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan program perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Program MLT ini memiliki tujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah," kata Dicky.
Selain itu, kata Dicky, program MLT ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam mensukseskan program Sejuta Rumah, kemudian meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
Dicky menambahkan, ada beberapa jenis layanan MLT yang diberikan, meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Program ini ditujukan bagi pekerja serta pengembang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk skema KPR, maksimal pembiayaan yang diberikan sebesar Rp500 juta dengan suku bunga BI repo rate ditambah maksimal 3,5 persen, dan tenor hingga 30 tahun, khusus bagi pekerja yang belum memiliki rumah," tambahnya.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki rumah, tersedia fasilitas PRP dengan plafon hingga Rp 200 juta dan tenor maksimal 15 tahun. Adapun untuk PUMP, peserta bisa mengajukan pinjaman hingga Rp150 juta dengan jangka waktu yang sama.
Selain itu, mengenai Aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya.
"Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua. Menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti.
Peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo dibawah Rp 10 juta.
Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore," imbuhnya.
Terakhir, Dicky berharap melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin memahami pentingnya menjadi peserta aktif dan memanfaatkan seluruh fitur yang telah disediakan, termasuk akses layanan digital melalui aplikasi JMO.
Komentar
Posting Komentar