SERANG, Kabarutamanews.com – Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan jaminan fidusia di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Efektivitas Penerapan Jaminan Fidusia di Indonesia, Kamis (18/9/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa jaminan fidusia memiliki peran penting dalam sistem hukum perdata, khususnya untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan dalam dunia usaha maupun masyarakat.
Ia mengungkapkan, kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jaminan fidusia sangat signifikan, mencapai Rp791,97 miliar secara nasional pada 2024. Dari jumlah tersebut, Provinsi Banten menyumbang Rp152,22 miliar atau sekitar 19,22 persen, menempatkan Banten di posisi kedua tertinggi secara nasional.
Meski demikian, Pagar menyoroti adanya sejumlah permasalahan yang masih terjadi, mulai dari ketidakpatuhan pendaftaran fidusia, kelalaian dalam penghapusan atau roya, potensi penyalahgunaan hak akses, hingga permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi.
Bahkan, data OJK tahun 2022 mencatat masih terdapat sekitar 11,6 juta kontrak pembiayaan yang seharusnya didaftarkan sebagai jaminan fidusia namun belum terpenuhi, dengan potensi tambahan PNBP hingga Rp1,2 triliun.
“Permasalahan ini menunjukkan masih ada celah yang harus diperkuat dalam pengawasan fidusia. Karena itu, kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting, baik dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga media,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Banten akan membentuk Satuan Tugas Pengawas Fidusia Provinsi Banten yang bertugas melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap dugaan ketidakpatuhan maupun pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia di wilayah Banten.
Melalui forum FGD ini, stakeholder diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam merumuskan alternatif solusi atas berbagai permasalahan fidusia. Hasil kajian FGD nantinya juga akan diusulkan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan atau revisi regulasi terkait jaminan fidusia agar lebih relevan, adaptif, dan sesuai kebutuhan publik.
Komentar
Posting Komentar