SERANG, Kabarutamanews.com – Rangga Figur Rachman Petugas PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama Tim Polresta Serang Kota melakukan kegiatan pengecekan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), terkait kendaraan terlibat Kecelakaan lalu lintas di Polres Kota Serang Pada hari Kamis, 18 September 2025.
Kegiatan ini menjadi kegiatan rutin oleh petugas Jasa Raharja bersama Mitra Polres Serang Kota setiap adanya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas kendaraan yang terlibat.
“Tujuan utama dari kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ serta manfaatnya, terutama masyarakat yang mengalami kejadian kecelakaan lal lintas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia. Pemilik kendaraan di pastikan dahulu sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ untuk penjaminan santunan Asuransi Jasa Raharja,” Ujar Rangga.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran SWDKLLJ oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya kwintasi Rumah Sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik bersama mitra sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas terjamin Asuransi Jasa Raharja.
Komentar
Posting Komentar