SERANG, Kabarutamanews.com - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Banten menggelar sidang pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang notaris di Wilayah Banten, pada Rabu (17/09/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kemenkum Banten.
Dalam sidang ini, MPW Notaris bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaris. Sidang ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan terhadap profesi notaris guna memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sidang pemeriksaan terhadap notaris ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam Pasal 67 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin bahwa notaris melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan notaris dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sidang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayan Hukum Picesco Andika Tulus beserta jajaran.
Komentar
Posting Komentar