TANGERANG, Kabarutamanews.com - Dalam rangka mendukung pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor ) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum PT Jasa Raharja Tangerang melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dengan PT Blue Star Karsa Unggul yang dilaksanakan di Kantor Blue Star pada hari Rabu 17 September 2025.
Seperti kita ketahui bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan, oleh sebab itu dengan kerjasama antar mitra ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Penanggung jawab Blue Star mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh kepatuhan membayar pajak kendaraan dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan setiap penumpang yang menggunakan jasa armada transportasinya serta menjadi bagian pelopor keselamatan berlalu lintas dan turut dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan.
Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menyampaikan apresiasi atas dukungan dari PT Blue Star Karsa Unggul. Menurutnya Komitmen Bersama ini menjadi bagian penting dari upaya Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum.
"Kami harap komitmen bersama ini dapat menjadi contoh positif bagi institusi lain dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas” tutup Panji
Komentar
Posting Komentar