SERPONG, Kabarutamanews.com - Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani dan Indah Hayati melakukan kunjungan ke RS Hermina Serpong pada hari Kamis 18 September 2025 untuk melakukan monitoring terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayah Tangerang Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya.
“Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.”ujar Satya.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menyampaikan Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.
Hal ini sebagai bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan, diharapkan melalui kerjasama antar mitra ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Panji juga memastikan bahwa Jasa Raharja Tangerang sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit di Wilayah Provinsi Banten sehingga akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.
"Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan santunan yang terintegerasi secara digital dengan Kepolisian, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas .” tutup Panji.
Komentar
Posting Komentar