SERANG, Kabarutamanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan penyerahan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkenalkan website Sistem Informasi dan Integrasi Pos Bantuan Hukum Terpadu (SI-SINTA), Kamis (18/9/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Hingga saat ini, Provinsi Banten memiliki 29 lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi yang belum merata sebarannya, sehingga masyarakat di wilayah tertentu masih kesulitan mengakses layanan hukum.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, perlu langkah nyata untuk mendekatkan layanan hukum, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa atau kelurahan yang didukung paralegal dari kelompok Keluarga Sadar Hukum,” ujar Pagar.
Saat ini Banten baru memiliki 46 Posbakum desa/kelurahan dari total 1.552 desa/kelurahan yang ada. Oleh karena itu pengenalan website SI-SINTA diharapkan dapat menjadi solusi dengan menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. SI-SINTA juga dirancang sebagai wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Pagar menambahkan bahwa kehadiran SI-SINTA selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Dengan transformasi digital, layanan hukum yang sebelumnya jauh dan rumit kini bisa diakses lebih mudah, sederhana, dan berada dalam genggaman masyarakat,” imbuhnya.
Melalui momentum ini, Kemenkum Banten berharap seluruh pihak dapat konsisten memanfaatkan dan mengembangkan SI-SINTA sehingga benar-benar menjadi sahabat masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
Komentar
Posting Komentar