SERANG, Kabarutamanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten pada pagi ini menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Peran Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum & Kerjasama (Hukerma) secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 18/09/2025).
Dari Ruang Rapat Utama, turut mengikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, serta tim kerja Kemenkum Banten.
Karo Ronald menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan untuk menampung dan mendiskusikan masukan dari Kanwil – Kanwil Kemenkum mengenai tugas dan fungsi dari unit eselon I mana saja yang kiranya bisa didelegasikan kepada kantor wilayah, sehingga birokrasi yang dilaksanakan Kemenkum bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan mengenai permasalahan pengaduan notaris yang masuk ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Ia juga menyampaikan mengenai perlunya delegasi kewenangan terkait penegakan hukum terhadap notaris oleh kantor wilayah, sehingga diharapkan bisa meningkatkan fungsi pengawasan terhadap notaris serta menekan angka pengaduan yang diterima oleh Kanwil mengenai notaris yang melakukan pelanggaran.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan Kakanwil Kemenkum Banten tersebut Karo Hukerma Ronald menyampaikan apresiasinya dan akan menampung usulan – usulan tersebut serta mendiskusikannya secara internal termasuk bersama Menteri Hukum untuk memastikan kewenangan mana saja yang bisa didelegasikan oleh unit pusat kepada Kanwil.
Komentar
Posting Komentar