Langsung ke konten utama

Kementerian Hukum Banten Ikuti Webinar Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

SERANG, Kabarutamanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Jumat (31/10/2025). 

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, sebagian peserta mengikuti melalui Zoom Meeting, sementara dari Kanwil Banten berpusat di Ruang Rapat Utama yang diikuti Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, sebagai amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026. RUU tersebut telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Melalui penyusunan RUU ini, pemerintah menekankan pentingnya pengaturan pelaksanaan pidana mati secara manusiawi, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. 

RUU ini akan menggantikan aturan lama (Penetapan Presiden Tahun 1964) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem hukum modern. Beberapa poin pembaruan yang diatur dalam RUU ini diantaranya perlindungan hak terpidana mati, mekanisme pelaksanaan putusan, peran Presiden melalui skema fiktif positif, masa percobaan terpidana mati, serta standar teknis pelaksanaan eksekusi.

Para narasumber dari kalangan akademisi, perancang undang-undang, hingga analis hukum memberikan masukan substansial terhadap draf RUU. Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain perlunya pengaturan yang lebih detail terkait masa percobaan, tempat pelaksanaan eksekusi, hak advokat dalam mendampingi terpidana mati, hingga penguatan aspek penghormatan terhadap HAM, termasuk penggunaan istilah “disabilitas mental” untuk menggantikan istilah “gangguan jiwa”, serta kewajiban negara menyediakan pendamping hukum.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh pengaturan teknis pelaksanaan eksekusi seperti waktu pelaksanaan, pembentukan regu tembak, penanganan jenazah, hingga perlunya prosedur objektif dalam menilai perilaku terpidana selama masa percobaan.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi seluruh Kantor Wilayah, aparat penegak hukum, dan akademisi untuk memberikan kontribusi pemikiran agar RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dapat tersusun lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gelar Business Development Services, Pajak Tigaraksa Gandeng UMKM Lokal

Tigaraksa, Kabarutamanews.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa bekerja sama dengan UMKM Sahabat Pajak (USP) Kabupaten Tangerang dalam kegiatan Business Development Services (BDS) melalui kegiatan Bazar di lingkungan KPP Pratama Tigaraksa untuk dapat meningkatkan penjualan para UMKM Binaan KPP Pratama Tigaraksa. Bazar dibuka secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tigaraksa Moh. Iqbal Saleh Al Rasyid mewakili Kepala KPP Pratama Tigaraksa Widie Widayani kepada perwakilan USP Kabupaten Tangerang Husni. Selain acara bazar, terdapat pula kegiatan lain seperti sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan untuk UMKM yang dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tigaraksa Natijatul Muasaroh.  Ketua USP Kabupaten Tangerang Husni juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran panitia BDS KPP Pratama Tigaraksa atas terselenggaranya bazar UMKM di lingkungan KPP Pratama Tigaraksa. Pada stan bazar dihadirkan para UMKM dari seluruh lingk...

Lima Kepala Desa/Lurah dari Banten Lolos Peacemaker Justice Award 2025

SERANG, Kabarutamanews.com – Kepala Desa dan Lurah memiliki peran penting sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, menyelesaikan perselisihan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Untuk mengapresiasi peran tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menyelenggarakan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang sebelumnya dikenal dengan Paralegal Justice Award. Ajang ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang berperan sebagai Juru Damai dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Melalui PJA, desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meminimalisir permasalahan hukum dengan penyelesaian berbasis kekeluargaan, sekaligus membantu mengurangi beban lembaga penegak hukum serta mengatasi masalah over ka...

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Harapkan Seluruh Pedagang Terlindungi

SERANG, Kabarutamanews.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakannya pada saat menghadiri kegiatan aktivasi pasar sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Ciomas. Selasa, (12/12). "Saya kira kalau untuk manfaatnya, tadi sudah banyak dijelaskan bahwa sangat bermanfaat, apalagi kita telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Apalagi, lanjut Mahyar menyatakan bahwa dirinya ingin seluruh pedagang di pasar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Dan kami UPT Pasar ingin seluruh pedagang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini. Makanya kita harus sering-sering melakukan sosialisasi agar mereka mengerti," imbuhnya. "Dan kalo pedagang seluruhnya sudah terlindungi, kita harapkan para pembeli di pasar ini juga terlindungi. Karena kalo kita lihat dari manfaatnya saya kira program ini perl...