SERANG, Kabarutamanews.com – Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menerima kunjungan tersebut pada Kamis (06/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar memaparkan tusi, capaian kerja serta Pelayanan Hukum yang diberikan Kemenkum Banten sepanjang tahun 2025.
Pagar menyampaikan dalam paparannya mengenai strategi utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum di Wilayah Provinsi Banten. Tercatat, Kanwil Kemenkum Banten telah memfasilitasi pembentukan 50 Produk Hukum Daerah, yang terdiri dari 28 Peraturan Daerah dan 22 Rancangan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Kakanwil juga memaparkan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kakanwil pun menjelaskan bahwa di Provinsi Banten sudah terbentuk sebesar 99,42%. Dalam hal ini sebanyak 132 Desa/Kelurahan telah dibina dan 80 diantaranya telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan sadar hukum. Di sisi lain, Layanan Bantuan Hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum sudah menangani 136 perkara, baik Litigasi maupun non-litigasi.
“Capaian ini adalah buah dari implementasi strategi pelayanan hukum yang terukur, memastikan setiap layanan kami berkontribusi nyata pada kepastian hukum masyarakat Banten,” ujar Pagar Butar Butar.
Paparannya kemudian berlanjut ke sektor Layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang menunjukkan peningkatan signifikan. Total permohonan KI yang masuk hingga 5 November 2025 telah mencapai 14.683 permohonan, meliputi Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan KI ini menembus angka impresif Rp18.631.705.000, melampaui target tahunan.
Pagar menegaskan bahwa capaian PNBP KI tersebut menunjukkan tren positif dengan target peningkatan permohonan KI dari tahun lalu yang mencapai 110%. Angka ini mengindikasikan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha dan ekonomi kreatif Banten untuk mendaftarkan dan melindungi aset intelektual mereka.

Komentar
Posting Komentar