SERANG, Kabarutamanews.com - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI mengapresiasi capaian realisasi PNBP Kanwil Kemenkum Banten yang mencapai Ratusan miliar rupiah setelah merampungkan Rapat Kerja Spesifik (Kunker Spek), Kamis (06/11/2025).
Dalam kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Rinto Subekti, Komisi XIII juga memberikan rekomendasi kunci terkait percepatan digitalisasi AHU Online dan penguatan pengawasan notaris.
Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kanwil Kemenkum Banten. Secara keseluruhan, PNBP Administrasi Hukum Umum (AHU) telah mencapai Rp131.119.225.000 atau 72,88% dari target yang ditetapkan
Apresiasi khusus juga diberikan untuk realisasi PNBP Kekayaan Intelektual (KI) yang mencapai Rp18.631.705.000. Capaian ini menunjukkan presentase luar biasa, yakni 110% dari target yang telah ditetapkan Kanwil.
“Kinerja penerimaan negara dari Kanwil Kemenkum Banten sangat positif, Kami mendorong Kanwil untuk terus memaksimalkan potensi PNBP ini demi kepentingan pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.
Dalam upaya peningkatan layanan, Komisi XIII merekomendasikan percepatan peningkatan infrastruktur digital. Hal ini penting untuk mendukung layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online serta layanan pelaporan fidusia.
Komisi XIII DPR RI juga mengapresiasi kinerja Kanwil dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang telah mencapai 99,42%. Meskipun demikian, Komisi merekomendasikan agar POSBANKUM tetap fokus menjangkau wilayah rentan permasalahan hukum bagi masyarakat kecil.
Terkait profesi Notaris, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan penataan dan penguatan pengawasan serta pembinaan secara berkala. Diperlukan juga audit kepatuhan, pelatihan etika profesi, serta optimalisasi peran Majelis Pengawas Daerah dan Wilayah Notaris.
Terakhir, Komisi XIII DPR RI mendorong Kanwil untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah memastikan kualitas dan konsistensi setiap Rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan peraturan di tingkat pusat.

Komentar
Posting Komentar