SERANG, Kabarutamanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru secara Zoom Meeting (Daring), Senin (04/11/2025).
Rapat ini dilakukan sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Dari Kemenkum Banten mengikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Septi Erni beserta jajaran.
Disampaikan bahwa rapat koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai teknis penerbitan Surat Keterangan Terdaftar terhadap Pendirian Partai Politik yang menjadi tugas dan wewenang dari Kementerian Hukum pada tingkat Kantor Wilayah sesuai dengan domisili dari Partai Politik bersangkutan.
Dalam pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum berperan dalam membuat surat keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan domisili Partai Politik.
Sedangkan dalam Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Partai Politik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum berperan dalam Menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT), dan 2. Dokumen persyaratan dalam penerbitan SKT.

Komentar
Posting Komentar