Langsung ke konten utama

Rano Al Fath Waka Komisi III DPR Tak Setuju Usulan PDIP Gabungkan Polri di Bawah Kemendagri

Jakarta, Kabarutamanews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menanggapi soal usulan politikus PDIP yang mendorong institusi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Rano menilai menggabungkan institusi Polri dengan Kemendagri tidaklah tepat.

Adapun usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri saat berbicara dugaan intervensi di Pilkada 2024.

"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.

"Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang," tutur anggota DPR RI ini.

"Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," tambahnya.

Waka Komisi III DPR Tolak Usulan

Rano menyebut tak menemukan adanya dugaan intervensi yang dilakukan Polri dalam Pemilu. Ia memandang usulan kewenangan Polri di bawah Kemendagri aneh.

"Nah hari ini semua berjalan baik dan lancar harusnya apresiasi bukan malah menyebarkan suatu hal yang menurut kami itu hoaks. Gimana seorang Polri bisa mengintervensi masyarakat secara keseluruhan kan aneh. Aneh kalau menurut saya," kata Rano ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ia mengatakan penggabungan itu bukan merupakan keputusan yang tepat. Ia menilai sudah ada porsi kewenangan dari masing-masing lembaga.

"Bagi kami, mengembalikan institusi Polri baik dengan menggabungkannya dengan TNI maupun di bawah Kemendagri bukan merupakan alasan yang tepat untuk meminimalisir intervensi kepentingan di dalamnya, mengingat justru penghapusan dwifungsi tempo dulu ditujukan untuk mengentaskan kepentingan politik di kedua lembaga tersebut sehingga menjadikan keduanya sebagai lembaga yang independen sesuai dengan porsi kewenangannya masing-masing," ujar Waketum PKB ini.

Ia mengatakan kewenangan yang dipegang oleh Polri sudah berjalan sebagaimana mestinya. Justru, kedua lembaga tersebut harus dilakukan penguatan ke depannya.

"Dan Alhamdulillah, kami melihat bahwa tujuan besar reformasi tersebut saat ini sedikit-banyak telah tercapai. Meskipun belum sepenuhnya baik, evaluasi dan optimalisasi di semua lini tentu harus senantiasa ditingkatkan untuk menjadikan kedua lembaga di kemudian hari semakin unggul dalam melaksanakan tugas amanahnya masing-masing," imbuhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Kepala Desa/Lurah dari Banten Lolos Peacemaker Justice Award 2025

SERANG, Kabarutamanews.com – Kepala Desa dan Lurah memiliki peran penting sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, menyelesaikan perselisihan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Untuk mengapresiasi peran tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menyelenggarakan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang sebelumnya dikenal dengan Paralegal Justice Award. Ajang ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang berperan sebagai Juru Damai dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Melalui PJA, desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meminimalisir permasalahan hukum dengan penyelesaian berbasis kekeluargaan, sekaligus membantu mengurangi beban lembaga penegak hukum serta mengatasi masalah over ka...

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Harapkan Seluruh Pedagang Terlindungi

SERANG, Kabarutamanews.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakannya pada saat menghadiri kegiatan aktivasi pasar sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Ciomas. Selasa, (12/12). "Saya kira kalau untuk manfaatnya, tadi sudah banyak dijelaskan bahwa sangat bermanfaat, apalagi kita telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Apalagi, lanjut Mahyar menyatakan bahwa dirinya ingin seluruh pedagang di pasar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Dan kami UPT Pasar ingin seluruh pedagang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini. Makanya kita harus sering-sering melakukan sosialisasi agar mereka mengerti," imbuhnya. "Dan kalo pedagang seluruhnya sudah terlindungi, kita harapkan para pembeli di pasar ini juga terlindungi. Karena kalo kita lihat dari manfaatnya saya kira program ini perl...

Universitas Dumai Diresmikan dengan Lima Prodi S1 dan Satu Prodi D3

DUMAI, Kabarutamanews.com - Lebih kurang 300 ribu masyarakat Kota Dumai mendapat kabar baik, Jumat (7/6/2023) siang, saat balon dilepas dan prasasti tanda peresmian "Universitas Dumai", ditandatangani Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., bersama Pembina Universitas Dumai Prof Ir H Zainal A Hasibuan MLS, P.h.D, Ketua APTISI Wilayah X B Riau Prof DR H Syafrinaldi, SH., serta Kepala LLDIKTI X Afdalisma SH., M.Pd., disaksikan mantan Direktur AMIK Dumai H Mardayulis, SE., M.Si., dan Ketua Yayasan Pendidikan Makmur Ridar Dumai (YPMRD), Beberapa Rektor , Ketua dan Direktur Perguruan Tinggi di Dumai dan Riau, di Halaman Kampus Universitas Dumai. Universitas Dumai merupakan penggabungan Kampus AMIK dan STMIK Dumai, berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Dikti) Republik Indonesia, No: 484/E/O/2023, tanggal 6 Juni 2023. Diketahui, Kampus AMIK Dumai berdiri tahun 2000, sementara STMIK Dumai berdiri 2005. H Mardayulis, SE., M.Si., katakan; pend...