Langsung ke konten utama

BPJS Ketenagakerjaan Banten Dorong Pemerintah Daerah Lindungi Pekerja Rentan

SERANG, Kabarutamanews.com - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten dorong pemerintah daerah turut serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda pada saat temu media di Serang. Jumat, (09/05/25).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Eneng Siti Hasanah, Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi, Human Capital dan Aset Hasbi Asshiddiqi.

Eko menyebutkan bahwa saat ini jumlah penduduk di Provinsi Banten sekitar 12 juta orang dan jumlah usia produktif atau yang bekerja sekitar 6 juta orang. Namun, jumlah yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya sekitar 2,7 juta orang.

"Dan masih ada sekitar 2,3 pekerja di Provinsi Banten yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi, baik Kabupaten/Kota yang ada di Banten ini untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam melindungi para pekerja rentan yang ada di Provinsi Banten," kata Eko.

"Dan Alhamdulillah, waktu itu juga bapak Gubernur Banten Andra Soni merespon baik terkait program ini. Tentu kita harapkan perlindungan bagi pekerja rentan ini dapat segera dilakukan," ungkapnya.

Disisi lain, Eko menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayahnya melalui APBD.

"Saat ini ada sebanyak 200 ribuan pekerja rentan telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan pembiayaannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui APBD. Untuk itu, saya mendorong agar Kabupaten/Kota lainnya dapat mencontoh yang dilakukan Pemkab Tangerang," harap Eko.

“Hal ini merupakan upaya kita dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu upaya mengurangi kemiskinan yakni dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang berisiko tinggi dan berpenghasilan rendah. 

"Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, pemulung, pengutip sampah, tukang becak, pekerja penyandang disabilitas, pekerja sosial keagamaan, Sopir angkutan umum dan lainnya," kata Uus.

“Dan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan ini bisa mendapatkan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp. 16.800. Sedangkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu pekerja rentan terhindar dari risiko kemiskinan saat mengalami kecelakaan dan kematian,” tambah Uus. (BP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Kepala Desa/Lurah dari Banten Lolos Peacemaker Justice Award 2025

SERANG, Kabarutamanews.com – Kepala Desa dan Lurah memiliki peran penting sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, menyelesaikan perselisihan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Untuk mengapresiasi peran tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menyelenggarakan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang sebelumnya dikenal dengan Paralegal Justice Award. Ajang ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang berperan sebagai Juru Damai dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Melalui PJA, desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meminimalisir permasalahan hukum dengan penyelesaian berbasis kekeluargaan, sekaligus membantu mengurangi beban lembaga penegak hukum serta mengatasi masalah over ka...

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Harapkan Seluruh Pedagang Terlindungi

SERANG, Kabarutamanews.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakannya pada saat menghadiri kegiatan aktivasi pasar sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Ciomas. Selasa, (12/12). "Saya kira kalau untuk manfaatnya, tadi sudah banyak dijelaskan bahwa sangat bermanfaat, apalagi kita telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Apalagi, lanjut Mahyar menyatakan bahwa dirinya ingin seluruh pedagang di pasar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Dan kami UPT Pasar ingin seluruh pedagang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini. Makanya kita harus sering-sering melakukan sosialisasi agar mereka mengerti," imbuhnya. "Dan kalo pedagang seluruhnya sudah terlindungi, kita harapkan para pembeli di pasar ini juga terlindungi. Karena kalo kita lihat dari manfaatnya saya kira program ini perl...

Universitas Dumai Diresmikan dengan Lima Prodi S1 dan Satu Prodi D3

DUMAI, Kabarutamanews.com - Lebih kurang 300 ribu masyarakat Kota Dumai mendapat kabar baik, Jumat (7/6/2023) siang, saat balon dilepas dan prasasti tanda peresmian "Universitas Dumai", ditandatangani Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., bersama Pembina Universitas Dumai Prof Ir H Zainal A Hasibuan MLS, P.h.D, Ketua APTISI Wilayah X B Riau Prof DR H Syafrinaldi, SH., serta Kepala LLDIKTI X Afdalisma SH., M.Pd., disaksikan mantan Direktur AMIK Dumai H Mardayulis, SE., M.Si., dan Ketua Yayasan Pendidikan Makmur Ridar Dumai (YPMRD), Beberapa Rektor , Ketua dan Direktur Perguruan Tinggi di Dumai dan Riau, di Halaman Kampus Universitas Dumai. Universitas Dumai merupakan penggabungan Kampus AMIK dan STMIK Dumai, berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Dikti) Republik Indonesia, No: 484/E/O/2023, tanggal 6 Juni 2023. Diketahui, Kampus AMIK Dumai berdiri tahun 2000, sementara STMIK Dumai berdiri 2005. H Mardayulis, SE., M.Si., katakan; pend...