Langsung ke konten utama

Cegah Antrian, Berikut Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO dan Lapak Asik

SERANG, Kabarutamanews.com - Cegah antrian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengimbau kepada seluruh peserta agar melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi. Jumat, 02 Mei 2025.

"Peserta yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang tidak hanya melakukan klaim jaminan kematian, namun juga mengenai klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, program Beasiswa serta juga banyak peserta yang datang hanya untuk menanyakan informasi. Sehingga adanya penumpukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang," kata Uus.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dibawah Rp. 15 juta agar memanfaatkan aplikasi JMO serta yang melakukan klaim JHT diatas Rp. 15 juta agar menggunakan Lapak Asik. Hal ini dilakukan agar mengurangi antrian peserta yang datang ke kantor cabang,” tambahnya.

Selain itu, Uus juga mengimbau kepada peserta yang berdomisili di wilayah Cikande, Cilegon, Pandeglang dan Lebak agar melakukan klaim di masing-masing wilayah tersebut.

"Namun, bagi peserta yang tetap ingin datang ke kantor cabang tidak bisa kita larang. Untuk itu, kita imbau agar datang ke kantor cabang yang ada di wilayahnya. Karena kita (BPJS Ketenagakerjaan-red) juga ada di Cikande, Cilegon, Pandeglang dan Lebak," ungkap Uus.

Lebih lanjut, Uus bertekad akan terus meningkatkan pelayanan dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kita terus melakukan inovasi guna memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi seluruh peserta. Kita harapkan seluruh peserta dapat mengakses website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ maupun kanal-kanal informasi yang kita sediakan dalam memberikan pelayanan,” tutupnya.

Berikut cara klaim JHT melalui Aplikasi JMO:

1. Unduh dan Install Aplikasi JMO

Langkah awal, peserta perlu menginstal aplikasi JMO di ponsel mereka melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

2. Daftar atau Masuk Akun

Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

3. Akses Menu 'Klaim Saldo JHT'

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama. Pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses berjalan dengan lancar.

4. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen

Isi formulir klaim secara digital dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas.

5. Lakukan Verifikasi via Video Call

Setelah pengisian dan unggah dokumen selesai, peserta akan menjalani sesi verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses ini di lokasi yang terang dan dengan koneksi internet yang stabil

6. Menunggu Persetujuan

Usai verifikasi, peserta hanya perlu menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan status klaim bisa dicek langsung di aplikasi JMO.

7. Saldo Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Umumnya, proses pencairan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung.

Cara klaim JHT lewat Lapak Asik:

- Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 

- Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

- Pengecekan status klaim 

Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

- Masukkan nomor KPJ

- Klik Informasi Status Klaim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Kepala Desa/Lurah dari Banten Lolos Peacemaker Justice Award 2025

SERANG, Kabarutamanews.com – Kepala Desa dan Lurah memiliki peran penting sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, menyelesaikan perselisihan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Untuk mengapresiasi peran tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menyelenggarakan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang sebelumnya dikenal dengan Paralegal Justice Award. Ajang ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang berperan sebagai Juru Damai dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Melalui PJA, desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meminimalisir permasalahan hukum dengan penyelesaian berbasis kekeluargaan, sekaligus membantu mengurangi beban lembaga penegak hukum serta mengatasi masalah over ka...

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Harapkan Seluruh Pedagang Terlindungi

SERANG, Kabarutamanews.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakannya pada saat menghadiri kegiatan aktivasi pasar sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Ciomas. Selasa, (12/12). "Saya kira kalau untuk manfaatnya, tadi sudah banyak dijelaskan bahwa sangat bermanfaat, apalagi kita telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Apalagi, lanjut Mahyar menyatakan bahwa dirinya ingin seluruh pedagang di pasar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Dan kami UPT Pasar ingin seluruh pedagang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini. Makanya kita harus sering-sering melakukan sosialisasi agar mereka mengerti," imbuhnya. "Dan kalo pedagang seluruhnya sudah terlindungi, kita harapkan para pembeli di pasar ini juga terlindungi. Karena kalo kita lihat dari manfaatnya saya kira program ini perl...

Universitas Dumai Diresmikan dengan Lima Prodi S1 dan Satu Prodi D3

DUMAI, Kabarutamanews.com - Lebih kurang 300 ribu masyarakat Kota Dumai mendapat kabar baik, Jumat (7/6/2023) siang, saat balon dilepas dan prasasti tanda peresmian "Universitas Dumai", ditandatangani Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., bersama Pembina Universitas Dumai Prof Ir H Zainal A Hasibuan MLS, P.h.D, Ketua APTISI Wilayah X B Riau Prof DR H Syafrinaldi, SH., serta Kepala LLDIKTI X Afdalisma SH., M.Pd., disaksikan mantan Direktur AMIK Dumai H Mardayulis, SE., M.Si., dan Ketua Yayasan Pendidikan Makmur Ridar Dumai (YPMRD), Beberapa Rektor , Ketua dan Direktur Perguruan Tinggi di Dumai dan Riau, di Halaman Kampus Universitas Dumai. Universitas Dumai merupakan penggabungan Kampus AMIK dan STMIK Dumai, berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Dikti) Republik Indonesia, No: 484/E/O/2023, tanggal 6 Juni 2023. Diketahui, Kampus AMIK Dumai berdiri tahun 2000, sementara STMIK Dumai berdiri 2005. H Mardayulis, SE., M.Si., katakan; pend...