Langsung ke konten utama

Insan Media Berhak Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

SERANG, Kabarutamanews.com - Peran strategis media dalam menggali dan menyampaikan informasi kepada masyarakat merupakan pekerjaan yang berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal tersebut disampaikan kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yulianda di acara temu media di Serang. Jumat, (09/05).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Eneng Siti Hasanah, Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi, Human Capital dan Aset Hasbi Asshiddiqi.

Diungkapkan Eko, insan media sangat beresiko dalam menjalankan pekerjaannya, mobilitas cukup tinggi, baik itu dalam perjalanan maupun saat peliputan.

"Pemberi kerja dalam hal ini seyogyanya peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan insan media dengan mengikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Eko.

Untuk iuran program JHT sebesar 5,7% dari upah dengan kontribusi pemberi kerja 3,7 % dan 2 % dari tenaga kerja dan untuk program JKK sebesar 0,24 % dan JKM sebesar 0,3 % dari upah dibayarkan pemberi kerja. 

Manfaat Program

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai max Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Program JKM merupakan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

Jaminan Hari Tua (JHT) Dapat dicairkan saat pekerja sudah tidak aktif bekerja atau memasuki usia pensiun. Juga dapat dicairkan 10% saat masih bekerja untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kebutuhan rumah. Manfaat yang di terima oleh Peserta adalah jumlah Saldo dari Iuran di tambah dengan hasil pengembangan.

Kemudian Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat berupa uang tunai atau tunjangan bulanan saat pekerja memasuki usia pensiun.

Terakhir, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK. Membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk kembali bekerja.

"Banyak manfaat dari ke lima program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia. Dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik melalui Perusahaan atau secara Mandiri di outlet kerja sama, serta juga aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)" tegas Eko.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi juga berharap seluruh insan media yang ada di wilayah Banten dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Teman-teman insan media ini memiliki resiko yang sangat tinggi mengingat mobilitasnya juga sangat luas. Untuk itu, saya berharap teman-teman insan media ini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ucap Uus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Kepala Desa/Lurah dari Banten Lolos Peacemaker Justice Award 2025

SERANG, Kabarutamanews.com – Kepala Desa dan Lurah memiliki peran penting sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, menyelesaikan perselisihan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Untuk mengapresiasi peran tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menyelenggarakan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang sebelumnya dikenal dengan Paralegal Justice Award. Ajang ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang berperan sebagai Juru Damai dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Melalui PJA, desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meminimalisir permasalahan hukum dengan penyelesaian berbasis kekeluargaan, sekaligus membantu mengurangi beban lembaga penegak hukum serta mengatasi masalah over ka...

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Harapkan Seluruh Pedagang Terlindungi

SERANG, Kabarutamanews.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakannya pada saat menghadiri kegiatan aktivasi pasar sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Ciomas. Selasa, (12/12). "Saya kira kalau untuk manfaatnya, tadi sudah banyak dijelaskan bahwa sangat bermanfaat, apalagi kita telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Apalagi, lanjut Mahyar menyatakan bahwa dirinya ingin seluruh pedagang di pasar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Dan kami UPT Pasar ingin seluruh pedagang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini. Makanya kita harus sering-sering melakukan sosialisasi agar mereka mengerti," imbuhnya. "Dan kalo pedagang seluruhnya sudah terlindungi, kita harapkan para pembeli di pasar ini juga terlindungi. Karena kalo kita lihat dari manfaatnya saya kira program ini perl...

Universitas Dumai Diresmikan dengan Lima Prodi S1 dan Satu Prodi D3

DUMAI, Kabarutamanews.com - Lebih kurang 300 ribu masyarakat Kota Dumai mendapat kabar baik, Jumat (7/6/2023) siang, saat balon dilepas dan prasasti tanda peresmian "Universitas Dumai", ditandatangani Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., bersama Pembina Universitas Dumai Prof Ir H Zainal A Hasibuan MLS, P.h.D, Ketua APTISI Wilayah X B Riau Prof DR H Syafrinaldi, SH., serta Kepala LLDIKTI X Afdalisma SH., M.Pd., disaksikan mantan Direktur AMIK Dumai H Mardayulis, SE., M.Si., dan Ketua Yayasan Pendidikan Makmur Ridar Dumai (YPMRD), Beberapa Rektor , Ketua dan Direktur Perguruan Tinggi di Dumai dan Riau, di Halaman Kampus Universitas Dumai. Universitas Dumai merupakan penggabungan Kampus AMIK dan STMIK Dumai, berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Dikti) Republik Indonesia, No: 484/E/O/2023, tanggal 6 Juni 2023. Diketahui, Kampus AMIK Dumai berdiri tahun 2000, sementara STMIK Dumai berdiri 2005. H Mardayulis, SE., M.Si., katakan; pend...