Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan pada saat Bimtek Manajemen Kepala Madrasah dan Silaturahmi Akbar bersama Bupati dan Wakil Bupati Serang yang digelar Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Kabupaten Serang Tahun 2025 di Tenis Indoor pada Kamis, 17 Juli 2025.
Kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Munirul Ubad dan Kasan.
Diketahui, Almarhum Munirul Ubad merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari 3 tahun terakhir dan juga bekerja di MTs Nurul Falah Tunjung Ketug sebagai Guru IPS.
Adapun kronologisnya, Alm Munirul Ubad alami kecelakaan lalulintas usai menyerahkan berkas sertifikasi di Kantor Kemenag Kabupaten Serang, kemudian almarhum dilarikan ke Rumah Sakit dan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, ahli waris Alm Munirul Ubad menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 247.418.030 yang terdiri dari Santunan JKK Meninggal Dunia Rp. 118.000.000, Santunan JHT Rp. 3.621.630, Santunan JP (Per Tahun) Rp. 4.796.400 dan Beasiswa 2 Orang Anak Rp. 121.000.000 Anak Pertama Kuliah Tingkat 2, Anak Kedua SMP Kelas 2.
Selanjutnya, Almarhum Kasan juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru 2 bulan dimana sehari-harinya ia bekerja di Mi Ashhabul Maimanah Karang Kobong Sebagai Penjaga Sekolah. Ahli waris Almarhum Kasan mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42.000.000.
Saat ditemui usai penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami Pemkab Serang mengucapkan turut berdukacita kepada kedua ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
"Dan santunan ini merupakan hak pribadi dari Almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Najib mengapresiasi dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. "Tentunya program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya juga mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Uus.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Uus.
Selain itu, Uus juga menjelaskan perlindungan bagi guru madrasah sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
"Dimana terkait kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima BOS Madrasah dan Penggunaan dana BOS Madrasah Kementerian Agama RI BAB IV Penggunaan Dana Point 7 Penyelenggara pendidikan (Yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk membayarkan gaji/honor rutin dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang diangkat/dipekerjakan. Dana BOP/BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan gaji/honor pegawai bukan ASN," tutup Uus.

Komentar
Posting Komentar